Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis kabar yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Yusril menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya bersumber dari pemberitaan yang tidak akurat di sejumlah media. “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/8/2025). Ia menjelaskan, yang dimaksud dalam rencana pemerintah adalah pendirian Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, bukan memindahkan kantor resmi Wakil Presiden.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Wakil Presiden memiliki tugas konstitusional yang menempatkannya di Ibu Kota Negara, bersama dengan Presiden. Karena itu, secara hukum kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah di lokasi berbeda. Menurut Yusril, pembentukan sekretariat khusus di Papua bertujuan mempercepat koordinasi kebijakan pembangunan di wilayah otonomi khusus tersebut tanpa mengubah struktur kewenangan konstitusional Wakil Presiden. Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di publik sekaligus memastikan proses percepatan pembangunan Papua berjalan sesuai mandat peraturan perundang-undangan.












Komentar